Pemdes Gudang Batu Sinergi Dengan BUMDes Untuk Mendorong Pembangunan Desa
04 Desember 2024
SULUHONLINE.ID (RENGAT) -Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota polisi yang melanggar disiplin.
Upacara PTDH tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. di Lapangan Apel Mapolres Inhu,Minggu, 1 Desember 2024.
Personil polisi yang di PTDH itu adalah Briptu Rocky Mahendra Jr. (NRP 96030771) yang diberhentikan dengan tidak hormat dikarenakan melanggar disiplin.
Keputusan PTDH ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Riau Nomor: Kep/561/XI/2024, menyusul laporan polisi dan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri yang menetapkan Rocky bersalah atas pelanggaran meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja tanpa izin.
Dalam.amanahnya, Kapolres Fahrian, menyampaikan, prosesi PTDH terhadap Briptu Rocky Mahendra Jr. menjadi momen refleksi bagi seluruh personel Polres Inhu.
Kapolres mengungkapkan rasa kecewanya atas pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggotanya.
"Pemberhentian ini bukan kebanggaan, melainkan kesedihan mendalam bagi saya dan institusi ini. Saya berharap tidak ada lagi yang mengikuti jejak ini. Jaga kehormatan seragam dan institusi kita," tegasnya.
Kapolres juga memberikan peringatan keras terkait narkoba, yang diduga menjadi penyebab utama perilaku menyimpang Briptu Rocky.
“Saya minta Rocky segera keluar dari lingkaran narkoba. Jika tidak, kami tidak akan segan untuk menangkapnya," tambahnya (SOI.2)
SULUHONLINE.ID (Rengat Barat) - Seorang pemuda asal Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, nek
KELAYANG, (SULUHONLINE.ID) - Perangkat Desa Bongkal Malang K
RENGAT, (SULUHONLINE.ID,) - Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu, berhas
RENGAT, (SULUHONLINE ID,) - Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku Polres Inhu berh
RENGAT, (SULUHONLINE ID,,) - Kepolisian Sektor (Polsek), Peranap, Polres Indragiri Hulu men